PERAN BEA DAN CUKAI DALAM PELAYANAN DAN PENGAWASAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT UNTUK PENINGKATAN INVESTASI DI KOTAMADYA MEDAN

Authors

  • Franky Damanik
  • Robert
  • Ningrum Natasya Sirait

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6385

Keywords:

Bonded Zone, investment, services and supervision, Customs and Excise, Medan City Customs and Excise Office

Abstract

Medan City Customs and Excise Supervision and Services (KPPBC) in the implementation of Bonded Zone facilities as an instrument for increasing investment and strengthening the competitiveness of national industry. The problem in this study focuses on how the implementation of services and supervision of Bonded Zone facilities by KPPBC Medan City and various legal and administrative challenges faced in supporting increased investment. Although Bonded Zone facilities provide various fiscal incentives and procedural conveniences that are proven to be able to increase exports and attract investment, there are still obstacles in the form of complexity of supervision, lack of synchronization of legal regulations, lack of norms related to inspection and assistance mechanisms, limited supervisory resources, and potential injustice for industries outside the Bonded Zone. The research method used is normative legal research with an approach to legal principles, legal systematics, legal synchronization, and laws and regulations related to Bonded Zones. The results of the study indicate that KPPBC Medan City has carried out its service and supervision role quite effectively through the provision of fiscal facilities, simplification of electronic-based customs procedures, fast licensing services, technical assistance to business actors, and risk management-based supervision. This policy has had a positive impact on company operational efficiency, increased exports, and investment growth in Medan City. However, various challenges remain, including regulatory inconsistencies, legal gaps in certain oversight mechanisms, limited resources, and the need for a more balanced oversight model that balances facilitation and law enforcement functions. Therefore, strengthening regulatory harmonization, improving the quality of assistance, optimizing inter-agency coordination, and developing risk-based oversight are necessary to create legal certainty and a more conducive investment climate.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung Saptono, Mengenal Kawasan Berikat secara Singkat, KLC2 Kementerian Keuangan, dapat diakses melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/mengenal-kawasan-berikat-secara-singkat-88fd30c8/detail/, tanggal akses 12 Januari 2026.

Ahmad Dimyati, Undang-Undang Pabean (Jakarta: BPPK Pusdiklat Bea dan Cukai, 2011), hlm. 8.

Andi Susilo, Buku Pintar Ekspor – Impor (Jakarta: TransMedia, 2008).

Badan Pusat Statistik, Realisasi Investasi Kota Medan, dapat diakses melalui laman https://www.instagram.com/p/C_ctN6ASnbq/?hl=en, tanggal akses 20 Oktober 2025.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007).

Barlianto dan Riesfandiari, “Efektivitas Kawasan Berikat Mandiri dalam Meningkatkan Kinerja Logistik dan Kinerja Operasional Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) X di Purwakarta”, Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Vol. 3, No. 1, 2021.

Budi Nugroho, “Perbandingan Kawasan Berikat dengan Fasilitas dan Kemudahan Kepabeanan Lainnya di Bidang Impor”, Warta Bea Cukai, 2010.

Dewan Perwakilan Rakyat, Kawasan Berikat, dapat diakses melalui laman https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/kamus/file/kamus-90.pdf, tanggal akses 12 Januari 2026.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Realisasi Investasi Triwulan I 2025 Kota Medan, dapat diakses melalui laman https://dpmptsp.medan.go.id/assets/landingpage/public/media/files/realisasi-investasi/REALISASI%20INVESTASI%20TW%20I%202025.pdf, tanggal akses 20 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dorong Investasi Industri dan Ekspor, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kawasan Berikat, dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/berita/dorong-pertumbuhan-industri-dan-ekspor-dirjen-bea-cukai-tinjau-kawasan-berikat.html, tanggal akses 8 September 2025.

Harianto, et.all., “Determinan Inovasi Teknologi dan Kebijakan Pengembangan pada Industri Pangan (Determinants of Technological Innovation and Development Policy in Food Industry)”, Jurnal Pangan, Vol. 22, No. 4, 2013.

Indepth Interview atau wawancara mendalam secara umum adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara, dimana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama. Dengan demikian, kekhasan wawancara mendalam adalah keterlibatannya dalam kehidupan informan. Lihat : Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana, 2009).

Kiki Yulanda, Evaluasi Prosedur Ekspor dan Impor di Kawasan Berikat, ETD Repository Universitas Gadjah Mada, dapat diakses melalui laman https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/144074, tanggal akses 12 Januari 2026.

Kompasiana, Perkembangan Investasi di Kota Medan Tahun 2023, dapat diakses melalui laman https://www.kompasiana.com/bergmansiahaan/65a8a4fc12d50f14413733f2/perkembangan-dan-hambatan-investasi-di-kota-medan, tanggal akses 20 Oktober 2025.

Lihat ketentuan Pasal 1 angka 4 PerDJBC Tata Laksana Kawasan Berikat.

M. Ali Purwito, Kepabeanan dan Cukai (Pajak Lalu Lintas Barang) Konsep dan Aplikasi (Jakarta: Pusat Kajian Fiskal FHUI, 2008).

Maria Mahdalena Juniarti, Analisis Wanprestasi terhadap Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT Lautan Warna Sari dan PT Kertas Leces (Persero) (Studi Putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby), Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Marsanto Adi Nurcahyo, et.all., “Evaluasi Dampak Fasilitas Kawasan Berikat Menggunakan Cost Benefit Analysis”, Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, Vol. 9, No. 1, 2025.

Nurdin Saputra, Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Barang Impor Fasilitas Kawasan Berikat di Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Semarang, 2020.

Paryadi dan Salam, “Dampak Kerja Sama Perdagangan Indonesia dengan Eurasian Economic Union (EAEU) terhadap Perekonomian Indonesia”, Jurnal Litbang Perdagangan, Vol. 12, No. 2, 2018.

Pemerintah Kota Medan, Januari-September 2022, Investasi di Medan Rp 3,2 Triliun, dapat diakses melalui laman https://portal.medan.go.id/berita/januari-september-2022-investasi-di-medan-rp-32-triliun__read2383.html, tanggal akses 20 Oktober 2025.

Satria Adhitama, “Tinjauan Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Subkontrak Barang Impor Dari Kawasan Berikat Ke empat Lain dalam Daerah Pabean dengan Jaminan pada Wilayah Kerja KPPBC TMP A Bandung", Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, Vol. 3, No. 2, 2019.

Tjip Ismail, Menyibak Fenomena Perpajakan di Belahan Dunia (Jakarta: Yarsif Watampone, 2004), hlm. 245.

Yose Rizal Damuri, Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategis di Indonesia, Tinjauan atas Peluang dan Permasalahan (Yogyakarta: Kanisius, 2015).

Downloads

Published

2026-06-06

Issue

Section

Artikel

How to Cite

PERAN BEA DAN CUKAI DALAM PELAYANAN DAN PENGAWASAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT UNTUK PENINGKATAN INVESTASI DI KOTAMADYA MEDAN. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(3), 3181-3191. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6385

Most read articles by the same author(s)