KEDUDUKAN UNSUR MENSREA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2295Abstract
Unsur mensrea dalam penyidikan tindak pidana sangat berperan besar dalam menentukan unsur-unsur tindak pidana dan bukan menjadi unsur pokok yang harus bisa diungkapkan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika unsur mensrea tidak ditemukan bukan berarti kasus tindak pidana harus dihentikan sebagaimana yang telah terjadi dalam penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan unsur mensrea dalam proses penyidikan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktriner. Metode pendekatannya menggunakan pendekatan Undang-Undang (status approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa kedudukan unsur mensrea dalam proses penyidikan di Indonesia adalah sangat penting untuk menentukan Pasal yang tepat yang disangkakan pada pelaku. Unsur kesalahan dapat terpenuhi jika unsur mensrea dapat ditemukan dalam tindak pidana yang dilakukan. Adapun indikator untuk mengukur unsur mensrea pelaku tindak pidana dapat dilihat dari indikator tujuan (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), kelalaian (negligence).
Downloads
References
Alexander, L. (2000). Insufficient Concern: A Unified Conception of Criminal Culpability. California Law Review, 88(14).
Andrianto, W. B. (2023). Pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di polres Rembang. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Arief, M. I., & SH, M. H. (2023). Pertanggungjawaban Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/Bisnis Dan Pidana/Korupsi. MCL Publisher.
Bachrtiar Adi, P. (2021). Kedudukan Dan Fungsi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Spdp) Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polrestabes Semarang. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Busyro, M. (2019). Tinjauan Kriminologis Terhadap Preman yang Melakukan Kejahatan (Studi Kasus Polsek Batangtoru). Doktrina: Journal of Law, 2(2), 99–116.
Canjaya, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi (Studi Di Kepolisian Resor Asahan). Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Erdianti, R. N. (2019). Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Fitriyani, A. N. A. (2021). Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Kepolisian. Universitas Muhammadiyah Magelang.
Haris, O. K., Hidayat, S., & Sjaiful, M. (2023). Penyidikan Ulang Terhadap Perkara yang Telah P21 Pasca Adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1310/E/EJP/05/2022. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 737–752.
Joshua, E. B., & Adhari, A. (2021). Analisis Ketiadaan Niat (Mens Rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID. B/2019/PN. JKT. PST. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3930–3952.
Lamintang, P. A. . (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Mandagi, S. (2022). Pemidanaan Percobaan Kejahatan Dalam Delik Aduan. LEX CRIMEN, 10(13).
Maramis, F. (2019). Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Njoto, D. L. B. (2019). Interpretasi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Hukum.
PAKPAHAN, J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang Berkonten SARA Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Law Education and Business, 2(2).
Prasetyo, E. A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi Di Indonesia. Magister Ilmu Hukum.
Ruslan Renggong, S. H. (2021). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Prenada Media.
Sianturi, D. (2021). Universitas Sumatera Utara Poliklinik Universitas Sumatera Utara. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 1(3), 82–91.
Siregar, F. M. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Lembaga Rehabilitasi Pada Tahap Penuntutan Oleh Jaksa Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi). Universitas Medan Area.
Sudarto. (2019). Hukum Pidana I. Yayasan Hukum Sudarto.
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859–2866.
Supriadi, A., Hartono, H., Marbun, W., & Pratiwi, S. (2024). Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor. 1659/Pid. B/2019/Pn. Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid. B/2020/Plg). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 9(1), 354–379.
Susanti, R. (2021). Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu dalam Perspektif Yuridis Sosiologis.
Susanto, W. I. (2021). Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dengan Rencana Sebagai Unsur Kealpaan (Analisis Putusan Nomor: 372/Pid. B/2020/PN. Jkt. Utr). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Syahputra, M., & Harriyus, S. (2020). Analisa Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Melalaui Restorative Justice (Studi Kasus Polsek Senapelan Kota Pekanbaru). Universitas Islam Riau.




