TINJAUAN YURIDIS RELAKSASI PAJAK DAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI UPTD SAMSAT MEDAN UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2314Abstrak
Abstract: One source of quite large Regional Original Income (PAD) comes from regional motor vehicle taxes, namely motor vehicle tax and motor vehicle title transfer fees. However, sometimes local governments relax the local motor vehicle tax owed, as is done by the Medan City Regional Government. This research is aimed at outlining and analyzing the legal rules that are the basis for motor vehicle tax relaxation, the implementation of motor vehicle tax relaxation provisions and analyzing the implementation of motor vehicle data deletion as regulated in Article 74 of Law number 22 of 2009 concerning Road Transport Traffic at UPTD Samsat North Medan. This research method uses normative juridical research with analytical descriptive research type. The data sources for this research were obtained from secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The analysis used in this research is qualitative analysis. Research shows that the relaxation of motor vehicle tax at the North Medan Samsat UPTD is guided by the Regulation of the Governor of North Sumatra Number 14 of 2022 concerning Collection and Billing Documents, Changes to Decrees and Reduction and Elimination of Administrative Sanctions on Regional Taxes.
Â
Keywords: Tax Relaxation, Data Deletion, Motorized Vehicles
Abstrak: Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar berasal dari pajak daerah kendaraan bermotor yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun adakalanya pemerintah daerah melakukan relaksasi terhadap pajak daerah kendaraan bermotor yang terhutang, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Medan. Penelitian ini ditujukan untuk menguraikan dan menganalisis aturan-aturan hukum yang menjadi dasar bagi relaksasi pajak kendaraan bermotor, pelaksanaan ketentuan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan menganalisis implementasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di UPTD Samsat Medan Utara. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptis analitis. Adapun sumber data penelitian ini diperoleh dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa relaksasi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Medan Utara berpedoman kepada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Dokumen Pemungutan dan Penagihan, Perubahan Ketetapan Serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah.
Â
Kata kunci: Relaksasi Pajak, Penghapusan Dana, Kendaraan Bermotor
Unduhan
Referensi
Faridzi, M. A., Suryanto, T., & Devi, Y. (2022). Pengaruh Pemahaman Dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dalam Membayar Pajak Pp 23 Th 2018 (Studi UMKM Kecamatan Sukarame). Al-Mal: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 3(01), 85–107.
Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan wajib pajak online shopping di Jakarta: urgensi antara e-commerce dan jumlah pajak yang disetor. Tirtayasa Ekonomika, 15(1), 65–85.
Jalil, F. Y., Azhar, I., Annas, M., Galib, A., Tarmizi, R., Tanjung, J., Meutia, T., de Fretes, A. V. C., Solihin, A., & Wulandari, S. S. (2024). Dasar-dasar perpajakan. Sada Kurnia Pustaka.
Karimah, S., & Faisol, M. (2023). Insentif Pemutihan Denda Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Meringankan atau Memanjakan? InFestasi, 19(1), 61–73.
Kolatung, J. F. (2021). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di kota manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(2).
Korry, I. N. S. (2018). Revisi Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Sebagai Wujud Implementasi Perimbangan Keuangan Yang Adil Dan Selaras. Kertha Wicaksana, 12(1), 76–79.
Lestari, D. D., & Safitri, M. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Dimasa Pandemi Covid-19 Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Pada Samsat Cikokol Kota Tangerang Tahun 2020-2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(3), 243–252.
Licantik, L., & Nova Noor Kamala Sari. (2020). Sistem Informasi Geografis Fasilitas Kesehatan Bpjs Di Kota Palangka Raya Berbasis Android. Jurnal Teknologi Informasi Jurnal Keilmuan Dan Aplikasi Bidang Teknik Informatika, 14(1), 30–39. https://doi.org/10.47111/jti.v14i1.402
Mamero, A. T. (2020). Tugas Dan Kewenangan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. LEX ADMINISTRATUM, 8(3).
Meutia, T., Ray, S. A., & Rizal, Y. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Langsa). Jurnal Mahasiswa Akuntansi Samudra, 2(3), 216–229.
Pangkey, M., Warongan, J. D. L., & Wangkar, A. (2023). ANALISIS KEPATUHAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DI DINAS PARIWISATA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(4), 1587–1595.
PANJAITAN, A. C. P. (2023). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Sistem Otonomi Daerah.
Quraisyi, S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pajak Aceh (Studi Kasus di Kabupaten Nagan Raya). UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
Ramadhan, P. R. (2019). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Di Sumatera Utara. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 5(1), 81–87.
Sumantri, M. P. D., Widnyani, I. A. P. S., & Astawa, I. W. (2023). Pemberian Stimulus PBB-P2 untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah di Kabupaten Buleleng. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 3(1), 9–16.
Suoth, C., Morasa, J., & Tirayoh, V. (2022). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 10(1), 917–925.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Taroreh, G. A. J. (2022). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 5(2), 913–920.
Utami, P. S. (2019). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 235–250.
Yuliah, E. (2020). Implementasi kebijakan pendidikan. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum Dan Pendidikan, 30(2), 129–153.




