Vol. 9 No. 1 (2026): February 2026
Artikel

INKONSISTENSI PENERAPAN KONSEP PENYERTAAN (MEDEPLEGEN) BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA

Samueli Waruwu
Universitas Sumatera Utara
Edi Yunara
Universitas Sumatera Utara
Fajar Khaify Rizky
Universitas Sumatera Utara

Published 2026-02-17

How to Cite

INKONSISTENSI PENERAPAN KONSEP PENYERTAAN (MEDEPLEGEN) BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(1), 913-921. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5865

Abstract

Abstract: This research examines the inconsistency in the application of the concept of participation (medeplegen) based on legal regulations in Indonesia. Indonesia as a state of law (rechtsstaat) requires consistency in the application of legal norms, including criminal law. However, in practice, there are often inconsistencies in the application of participation regulations as stipulated in Article 55 of the Criminal Code (KUHP) in conjunction with Article 20 of the National Criminal Code (KUHP Nasional) of 2023. This study uses normative legal research methods with statutory and case approaches. The results of the research indicate that first, the juridical provisions regarding the concept of participation in the criminal law system include several forms: pleger (person who commits), doen pleger (person who causes another to commit), medepleger (person who participates in committing), and uitlokker (person who incites). Second, the inconsistency in applying the concept of participation occurs due to differences in interpretation between law enforcers, lack of clear guidelines in distinguishing forms of participation, and the transition period between the old Criminal Code and the National Criminal Code of 2023. This research recommends the need for technical guidelines from the Supreme Court and intensive socialization regarding the implementation of participation provisions in the new national criminal law. Keywords: Participation, Medeplegen, Criminal Law, Inconsistency, National Criminal Code Abstrak: Penelitian ini mengkaji inkonsistensi penerapan konsep penyertaan (medeplegen) berdasarkan peraturan hukum di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menghendaki konsistensi dalam penerapan norma hukum, termasuk hukum pidana. Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi inkonsistensi dalam penerapan regulasi penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 KUHP Nasional Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, ketentuan yuridis konsep penyertaan dalam sistem hukum pidana mencakup beberapa bentuk: pleger (orang yang melakukan), doen pleger (orang yang menyuruh melakukan), medepleger (orang yang turut serta melakukan), dan uitlokker (orang yang menganjurkan). Kedua, inkonsistensi penerapan konsep penyertaan terjadi karena perbedaan penafsiran antaraparat penegak hukum, tidak adanya pedoman yang jelas dalam membedakan bentuk-bentuk penyertaan, serta masa transisi antara KUHP lama dengan KUHP Nasional 2023. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis dari Mahkamah Agung dan sosialisasi intensif mengenai implementasi ketentuan penyertaan dalam hukum pidana nasional yang baru. Kata Kunci: Penyertaan, Medeplegen, Hukum Pidana, Inkonsistensi, KUHP Nasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  2. Chazawi, A. (2022). Percobaan dan Penyertaan dalam Hukum Pidana: Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Jurnal Media Hukum, 29(2), 178-195.
  3. Hajairin, Ilham, Aman Ma'arij, & Gufran Sanusi. (2024). Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi. Jurnal Fundamental, 13(1), 225-245.
  4. Hananta, D. (2022). Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 187-210.
  5. Harahap, F. S., Susilawati, & Sahlepi, M. A. (2023). Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Berlanjut. Jurnal Hukum Al-Hikmah, 4(2), 468-492.
  6. Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi: Penyertaan dan Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Novelty, 13(1), 1-25.
  7. Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  9. Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  10. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana (Cetakan Kesembilan). Jakarta: Rineka Cipta.
  11. Mulyadi, L. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan dalam Praktik Peradilan. Jurnal Yudisial, 15(3), 285-305.
  12. Mulyadi, L., & Barda Nawawi, A. (2023). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Edisi Revisi). Bandung: Alumni.
  13. Prasetyo, T. (2020). Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  14. Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69-80.
  15. Rahardjo, S. (2021). Penegakan Hukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1-18.
  16. Ramadhan, C. R. (2022). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, 34(2), 215-235.
  17. Remmelink, J. (2020). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP (Terjemahan). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  18. Santoso, T. (2025). Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya. Jakarta: Kencana.
  19. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cetakan Kesembilan). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  20. Soesilo, R. (2020). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
  21. Sofyan, A., & Azisa, N. (2021). Hukum Pidana (Cetakan Kelima). Makassar: Pustaka Pena Press.
  22. Syamsu, M. A. (2021). Konstruksi Turut Serta Melakukan (Medeplegen) oleh Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al-Qisth Law Review, 5(2), 145-170.
  23. Syamsu, M. A. (2023). Pergeseran Turut Serta Melakukan dalam Ajaran Penyertaan: Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 245-275.
  24. Wulandari, F., Sugiri, B., & Farikhah, M. (2021). Pedoman Pemidanaan dalam Rancangan KUHP Ditinjau dari Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum. Brawijaya Law Student Journal, 2021(1), 1-15.
  25. Hukumonline. (2024). Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/
  26. KEMITRAAN. (2023). Stagnasi Rapor Merah Negara Hukum Indonesia: Catatan atas Rule of Law Index Tahun 2023. Diakses dari https://kemitraan.or.id/
  27. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 Nomor 732).
  29. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  30. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  31. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.